Telat Bayar STNK 1 Hari Apakah Kena Denda? Lihat Jawabannya



Bagi pemilik kendaraan bermotor baik itu sepeda motor maupun mobil diharuskan untuk membayar pajak tahunan agar STNK tetap dalam kondisi hidup dimana ini sudah menjadi kewajiban bagi sesiapa saja yang punya mobil ataupun motor.

Ketika STNK sudah diambang waktu untuk melakukan perpanjangan setelah genap 1 tahun, kita akan membayar pajak tahunan yang bisa dilakukan diberbagai tempat, termasuk tentunya di payment point Samsat terdekat.

Adapun pertanyaan yang mungkin muncul dibenak kalian adalah STNK mati 1 hari apakah kena denda?

Silahkan dibaca penjelesan lengkapnya sebagaimana kami uraikan dibawah ini. Anda akan mendapatkan jawabannya secara jelas sesuai pengalaman penulis.

Apakah Bayar STNK Mati 1 Hari Kena Denda?


Telat Bayar STNK 1 Hari Apakah Kena Denda

Untuk diketahui, jika STNK mobil mati 1 hari atau STNK motor mati 1 hari akan terkena denda. Namun, jika pada saat hari terakhir waktu STNK Anda adalah hari Minggu, dalam kondisi ini Anda tidak akan terkena denda alias mendapat kompensasi.

Jadi, misalkan STNK Anda akan mati pada tanggal 11 dimana pada tanggal tersebut secara kebetulan adalah hari Minggu, maka saat Anda membayar STNK di hari Senin di tanggal 12, Anda terbebas dari denda.

Cara Menghitung Denda STNK Mati 1 Hari - 3 Bulan


Berdasarkan informasi yang kami dapat, jika STNK mati satu hari, maka cara menghitung denda STNK mobil dan motor yang telat bayar adalah sebagai berikut:

  • STNK mati 1 hari sama dengan mati 1 bulan.
  • STNK mati 2 hari sama dengan mati 1 bulan.
  • STNK mati 1 bulan akan dikenakan denda 25 persen dari PKB, dimana itu berlaku sampai 3 bulan. Jadi, jika sudah lebih dari 3 bulan, kemungkinan cara hitungnya sudah berbeda.


Jadi, misalkan PKB motor Anda adalah sebesar Rp 250.000 dan pembayaran pajak motor (perpanjangan STNK) telat 1 hari - 1 bulan, maka dendanya adalah sebesar 65.000 rupiah.

Namun, nilai diatas belum final karena akan terdapat denda SWDKLLJ. Jadi, rumus perhitungan denda STNK mati adalah seperti dijelaskan dibawah ini.

  1. Denda telat 1 hari = tidak ada denda jika pada hari terakhir masa berlaku STNK jatuh pada hari Minggu.
  2. Denda terlambat 2 hari sampai 1 bulan = PKB x 25 persen.
  3. Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  4. Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  5. Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  6. Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  7. Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  8. Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Kesimpulan


Demikianlah penjelasan tentang denda telat bayar STNK mati 1 hari hingga mati 3 tahun. Dengan penjelasan diatas, sekarang Anda sudah tahu berapa denda yang akan Anda tanggung jika terlambat membayar STNK kendaraan Anda.



Next Post Previous Post